Maksimalkan Implementasi ‘Restorative Justice’ di Sulut

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Kantor Kejati di Manado, Sulut, Kamis (19/11/2020). Foto : Erlangga/Man
Komisi III DPR RI telah berhasil mendesak Jaksa Agung untuk mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam upaya memberikan keadilan bagi rakyat kecil dan rakyat miskin. Untuk itu Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara untuk memaksimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Hal tersebut dikemukakannya usai Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Kantor Kejati di Manado, Sulut, Kamis (19/11/2020). Hinca menjelaskan bahwa restorative justice hadir untuk menjadi solusi permasalahan klasik over capacity lembaga pemasyarakatan (lapas), terlebih dalam masa pandemi Covid-19 ini, masalah klasik tersebut harus diminimalisir.
“Apalagi lapas kita penuh, over capacity, penahanan di rutan pun saat perkara penuh dan bahkan Dirjen Lapas tidak mengizinkan rutan dipakai sebelum inkrah kasusnya. Inikan karena masa pandemi. Oleh karena itu, restorative justice ini sangat tepat untuk dilakukan dengan bijak oleh kejaksaan-kejaksaan di seluruh Indonesia yang kali ini kita bicara di kejaksaan Sulawesi Utara,” terang Hinca.
Politisi Fraksi Partai Demokrat ini secara pribadi akan terus memperjuangkan perkara-perkara kecil yang dipidanakan untuk rakyat-rakyat kecil. Untuk itu ia menambahkan, negara memiliki kewajiban dalam hal ini men-deliver justice atau mensosialisasikan arti keadilan kepada rakyat miskin. Untuk itu, ia mendorong aparat di Sulut untuk mensosialisasikannya.
“Kampanyekan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu, keadilan harus menemui garis finish keadilan itu sendiri. Jadi negara wajib men-deliver keadilan pada rakyat miskin. Karena itu kami akan dukung penuh untuk kejaksaan di seluruh Indonesia. Di dapil saya, Sumut III, saya kejar terus bahkan saya buat rumah-rumah aspirasi kecil menerima aspirasi masyarakat terhadap perilaku-perilaku penegak hukum,” tukas Hinca. (er/sf)